Rabu, 24 Agustus 2011

Hukum jaminan atas Benda Bergerak- Part 1

Kegiatan Bisnis di Indonesia telah memegang perananan yang signifikan di dalam pembangunan ekonomi Indonesia, maka diperlukan berbagai usaha untuk meningkatkan kegiatan bisnis guna memajukan perekonomian Negara Indonesia. Kegiatan Bisnis di Indonesia melahirkan sebuah konsekuensi yaitu semakin diperlukannya dana untuk dikerahkan ke masayarakat, lahirnya Lembaga Pembiayaan memiliki perananan yang besar. Lembaga pembiayaan ini dapat berbentuk perbankan, maupun non perbankan seperti lembaga finance (leasing, factoring, consumer finance, credit card), Asuransi swasta, Koperasi , dan BMT (Baitul Mal Wattamwil) sejenis Koperasi Syariah yang sedang populer 5 tahun kebelakang ini.

Pengerahan dana dari masyarakat dan penyalurannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit merupakan dua fungsi utama lembaga pembiayaan perbankan dan non-perbankan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Di sisi lembaga pembiayaan memberikan kredit, lembaga ini juga memerlukan lembaga untuk menjamin kredit tersebut akan di bayar oleh debitur tepat waktu. Disinilah arti penting lembaga penjamin. Keutamaannya adalah kebutuhan akan lembaga hukum mengenai transaksi berjaminan yang memadai guna menghindari risiko yang dapat ditimbulkan akibat wanprestasi.

Dasar Hukum

Peraturan-peraturan Hukum yang berkaitan dengan Lembaga Jaminan umumnya mengacu kepada Burgelijk Wetboek (BW) atau lebih dikenal dengan KUHPer pasal 1150-1160 (untuk lembaga Gadai) dan Pasal 1162 s/d Pasal 1232 (untuk hipotik)
Lahirnya Lembaga gadai dalam sistem hukum jaminan menurut KUHPerdata merupakan konsekwensi dari dibedakannya benda bergerak dan benda tidak bergerak dalam sistem Hukum Indonesia.

Untuk Jaminan Fidusia atas benda bergerak , berlaku UU no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia( berlaku Asas Lex Spesialis derogat Lex generalis)

Permasalahan Hukum

Perjanjian gadai bersifat konsensual, obligatoir , di dalamnya dipersyaratkan bahwa pemberi gadai seseorang harus memiliki kewenangan untuk menguasai, adanya penyerahan nyata antara penerima dan penyerahan barang gadai dalam kekuasaan penerima gadai.

Gadai memaknai jaminan pernguasaan barang ada pada penerima gadai sepenuhnya, barang tersebut harus dilepas dari kekuasaan penerima gadai.

Bagaimana Dengan hapusnya gadai?

Hak Gadai hapus apabila telah keluar dari kekuasaan penerima gadai, kecuali apabila barang tersebut hilang/dicuri Pasal 1153 ayat 4

Tidak ada komentar: