Kamis, 04 Agustus 2011

Redominasi Rupiah vs Sanering


Redominasi Rupiah adalah gagasan Bank Indonesia tetapi pelaksanaannya bukan hanya Bank Indonesia saja. Apa yang dimaksud dengan Redominasi? Dan apa kaitannya dengan Sanering?

Redominasi adalah penyederhanaan penyebutan mata uang tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut, yaitu dengan menghilangkan sejumlah angka nol denominasi. Ilustrasinya gan seperti misalnya Rp 10.000 , nol nya hilang 3 menjadi Rp 10.

Di Indonesia, redominasi sebenarnya sudah tidak asing lagi di dengar. Lama, kita mendengar pemerintah unuk melakukan kebijakan tersebut namun belum terealisasi saat ini. Masyarakat kita terlampau ricuh mengaitkan redominasi dengan nilai mata uang. Di Negara-negara lain, redominasi telah berhasil dijalankan diantaranya negara Turki menyederhanakan uang dengan menghilangkan enam angka nol, dari satu juta menjadi nilai satuan mata uang. Berlaku juga pada tiga angka (Peru) dan empat angka (Polandia)

Pengurangan nilai mata uang itulah yang dikenal dengan sanering. Lebih luasnya Sanering dapat didefinisikan sebagai pemotongan nilai mata uang dengan harga barang-barang tetap, bahkan cenderung meningkat namun animo masyarakat justru sebaliknya, menurun.

Jadi dapat dikontrasan perbandingannya antara sanering dan redominasi adalah sanering berupa pemotonga nilai mata uang, harga barang tetap nilai uang berkurang. Redominasi tidak mengubah Daya beli Masyarakat

Mengapa kita melakukan redominasi?

Sebenarnya tidak berdampak krusial pada perekonomian negara, namun ada beberapa triger teknis yang terjadi sehingga usulan tersebut muncul, yaitu semakin banyaknya digit angka baik untuk pembayaran tunai. Misalnya argo taksi, mesin kasir di pusat-pusat perbelanjaan, pom bensin, mesin atm dan lain-lainya.

Dampak positifnya, perekonomian kita bisa lebih efisien, ekspektasi inflasi rendah, dapat menjadi pendorong munculnya bisnis usaha baru yaitu adanya masa transisi redominasi yang megahruskan para pedagang untuk mencantumkan harga.

Seiting dengan dampak positif, dampak negatif pun tidak luput, antara lain waktu dan biaya transaksi cukup besar, biaya pengembangan infrastruktur untuk sistem pembayaran nontunai di masa mendatang cukup signifikan, meningkatnya biaya pengadaan uang baru dengan pecahan yang lebih besar untuk memfasilitasi kebutuhan pembayaran tunai makin meningkat.

Dikaitkan dari kacamata hukum

Kegiatan redominasi memerlukan persiapan yang matang baik dari segi persiapan melalui penyusunan RUU dan blue print langkah-langkah redominasi termasuk menyusun strategi komunikasi. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah atas usulan tersebut

Dari situs resmi HukumonlinePansus RUU Mata Uang dan Pemerintah baru saja merestui keinginan BI agar redenominasi Rupiah masuk ke RUU Mata Uang. Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, yang juga anggota Pansus mengatakan, akan ada pasal tersendiri di dalam RUU Mata Uang yang mengatur mengenai redenominasi Rupiah.

Tidak ada komentar: