Rabu, 17 Agustus 2011

Pencegahan terkait dengan UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011

diunggah oleh : Denok Istikhara



Belakangan ini sudah tak asing lagi bagi kita mendengar kabar kembalinya buronan Interpol Nazarudin ke Indonesia. Begitu banyak kasus yang dituduhkan terhadap tersangka, namun dalam halaman ini saya hanya mencoba membahas pencegahan dan tindak pidana pelariannya dengan Paspor Palsu terkait dengan UU Keimigrasian Baru , UU No.6/2011 yang disahkan pada 5 Mei tahun 2011.

Pencegahan dan penangkalan pada hakekatnya merupakan upaya pembatasan terhadap Hak Azasi manusia, karena bertentangan dengan prinsip internasional bahwa setiap orang berhak untuk melakukan perjalanan keluar maupun masuk kewilayah suatu Negara. Hal tersebut tertuang dalam Konvensi Internasional yang memuat hak asasi pribadi personal right bahwa “ setiap orang berhak untuk berpindah-pindah tempat.

Namun, hal tersebut dapat tidak berlaku karena alasan-alasan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu Warga Negara Republik Indonesia dapat dicegah keluar negeri dan dapat ditangkal masuk wilayah RI.

Pencegahan sendiri memiliki pengertian sebagai larangan yang bersifat sementara terhadap orang – orang tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Sebagai perbandingan, Pencekalan atau penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Adalah subyek hukum dari 2 negara yang berbeda yang membedakannya, dengan kata lain pencegahan untuk WNI yang akan berpergian dan pencekalan untuk WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia

Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing/WNI karena keberadaannya tidak dikehendaki dalam suatu Negara karena pelanggaran atas dokumen keimigrasian, visa, ataupun hal lain yang berhubungan dengan izin keimigrasian.

Tata Cara pencegahan sebagai mana diatur dalam pasal 9 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1994 (Masih berlaku selama Peraturan Pemerintah yang Baru blm disahkan) , diatur sebagai berikut :

1. Berdasarkan keputusan pencegahan yang ditetapkannya, atau yang diterima, menteri memerintahkan direktur jenderal imigrasi agar nama orang yang terkena pencegahan dimasukan kedalam daftar pencegahan dan melaksanakan pencegahan.

  1. Direktur jenderal imigrasi dalam waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal menerima perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (2) memasukan nama orang yang terkena pencegahan kedalam daftar nama pencegahan dan mengirimkannya kepada kepala kantor imigrasi di seluruh wilayah negara RI untuk melaksanakan pencegahan.

Untuk pencegahan harus ditetapkan dengan keputusan tertulis dan disampaikan kepada orang yang bersangkutan ( bagi WNI ). Dan keputusan tersebut memuat sekurang-kurangnya

· Identitas orang yang terkena pencegahan.

  • Alasan pencegahan,
  • Jangka waktu pencegahan.

Definisi-definisi dalam undang-undang Keimigrasian

  1. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
  2. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
  4. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Dalam kasus koruptor yang acap kali melenggang bebas keluar negeri, dengan adanya UU Keimigrasian yang baru ini, bisa jadi mempersempit ruang geraknya. Pencegahan dimungkinkan untuk dilakukan tanpa status tersangka oleh instansi-instansi hukum yang terkait seperti kejaksaan, KPK, kepolisian, Pihak Imigrasi melalui Dirjen Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian. Pencegahan tersebut dapat berupa penarikan paspor sebagai identitas subyek hukum.

Dasar Hukum

Untuk tindak pidana tertentu, sesorang dapat ditarik paspornya, bahwa dalam Pasal 31 UU Keimigrasian no.6 tahun 2011

(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.

(2) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.

(3) Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal:

a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau

b. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang baru, Pasal 44

Penarikan dan/atau penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dilakukan dalam hal:

(1) pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan baik saat di wilayah Indonesia maupun saat sedang berada di luar wilayah Indonesia;

(2) pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan

(3) ada kebijakan baru dari Pemerintah mengenai standar, isi dan bentuk Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;

(4) habis masa berlaku;

(5) rusak sedemikian rupa sehingga keterangan didalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi; atau

(6) seluruh halaman penuh.

Perjalanan Nazaruddin ke Luar Negeri seperti yang diketahui memuat fakta baru bahwa beliau memakai paspor yang bukan kepemilikannya sendiri.




Sumber : Hukum Online dan UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011


Tidak ada komentar: