Kamis, 08 September 2011

Part 2

Pemegang Gadai dapat dinilai beritikad baik apabila pemegang gadai memiliki asumsi baik bahwa pemberi gadai adalah pemilik sebenarnya dan hak pemberi gadai tidak perlu untuk diragukan lagi

Kronologis :

  1. Seorang pemegang gadai yang menerima barang gadai sedangkan pemberi gadai statusnya hanyalah seorang penyewa dilindungi terhadap pemilik
  2. Pemegang gadai menerima barang gadai menerima barang gadai dari seorang pembeli yang membeli barang tersebut dengan syarat batal
  3. Jika jual beli barang gadai dibatalkan maka pemegang gadai dilindungi terhadap pemilik asal

Perlindungan pemilik sebenarnya dapat terjadi apabila barang gadai tersebut hilang/dicuri oleh pemberi gadai berdasarkan Pasal 1977 KUHPer

Jenis Barang yang Menjadi Objek Gadai :
Berdasarkan Pasal 1150 KUHPer, objek gadai atau barang-barang yang dapat digadaikan adalah barang-barang bergerak dan bukan barang bergerak. Barang-barang bergerak tersebut dapat dijadikan obyek gadai, baik bertubuh maupun tidak bertubuh

Disamping barang-barang bergerak, yang dapat dijadikan obyek gadai adalah piutang atas bawa.
sepertu penagihan mengenai sejumlah uang atau suatu barang yang bergerak, surat-surat sero atau saham dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara.

Pendeinisian barang bergerak dapat dilihat dari sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang, adalah barang yang tidak tergabung atau tidak menyatu terhadap tanah atau mengikuti suatu bangunan

Barang-barang bergerak, disamping dijaminkan melalui gadai, dapat dijaminkan secara fidusia sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Keduanya merupakan hak kebendaan yang dapat memberikan jaminan dengan obyek jaminan yang sama,

Perbedaannya seperti yang telah disebutkan di atas, dalam gadai barang-barang bergerak berada di bawah kekuasaan atau pemegang gadai, sedangkan dalam fidusia barang-barang berada di bawah kekuasaan debitur atau pemegang fidusia.

Tidak ada komentar: