Kronologis :
- Seorang pemegang gadai yang menerima barang gadai sedangkan pemberi gadai statusnya hanyalah seorang penyewa dilindungi terhadap pemilik
- Pemegang gadai menerima barang gadai menerima barang gadai dari seorang pembeli yang membeli barang tersebut dengan syarat batal
- Jika jual beli barang gadai dibatalkan maka pemegang gadai dilindungi terhadap pemilik asal
Perlindungan pemilik sebenarnya dapat terjadi apabila barang gadai tersebut hilang/dicuri oleh pemberi gadai berdasarkan Pasal 1977 KUHPer
Jenis Barang yang Menjadi Objek Gadai :
Berdasarkan Pasal 1150 KUHPer, objek gadai atau barang-barang yang dapat digadaikan adalah barang-barang bergerak dan bukan barang bergerak. Barang-barang bergerak tersebut dapat dijadikan obyek gadai, baik bertubuh maupun tidak bertubuh
Disamping barang-barang bergerak, yang dapat dijadikan obyek gadai adalah piutang atas bawa.
sepertu penagihan mengenai sejumlah uang atau suatu barang yang bergerak, surat-surat sero atau saham dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara.
Pendeinisian barang bergerak dapat dilihat dari sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang, adalah barang yang tidak tergabung atau tidak menyatu terhadap tanah atau mengikuti suatu bangunan
Barang-barang bergerak, disamping dijaminkan melalui gadai, dapat dijaminkan secara fidusia sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Keduanya merupakan hak kebendaan yang dapat memberikan jaminan dengan obyek jaminan yang sama,
Perbedaannya seperti yang telah disebutkan di atas, dalam gadai barang-barang bergerak berada di bawah kekuasaan atau pemegang gadai, sedangkan dalam fidusia barang-barang berada di bawah kekuasaan debitur atau pemegang fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar