Rabu, 24 Agustus 2011

status transaksi Dollar vs Rupiah vide Pasal 21 UU Mata Uang No.7 tahun 2011

Stelah diundangkannya UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, akan banyak berpengaruh pada pekerja asing (ekpatriat) di Indonesia, mengenai status transaksi di berbagai industri baik perbankan,keuangan non perbankan, perminyakan, pelayanan jasa (konsultasi) dan lain-lain.

Dalam UU NO 7 TAHUN 2011 Tentang Mata Uang

PASAL 21 PENGGUNAAN RUPIAH

(1) Rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
c. transaksi perdagangan internasional;
d. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. transaksi pembiayaan internasional.

Pasal 33
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan bahwa semua transaksi saat berlakunya undang-undang ini wajib memakai currency rupiah untuk tujuan pembayaran, ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali pada wilayah perbatasan seperti Batam dan lain-lainnya. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan untuk dana yang diterima Negara berupa Hibah dari Negara lain, transaksi luar Negeri, simpanan di bank yang berbentuk valas dan kepentingan untuk anggaran pemerintah seperti APBN, dollar masih dapat dipergunakan. Sebagai contoh untuk transaksi keuangan di bank, a memiliki akun mata uang asing di bank maka penyetorannya tidak harus dengan rupiah dengan membeli kurs Beli, ataupun transaksi valas di dalam negeri bisa dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu, misalnya perjanjian jual-beli.

Bagi Perusahaan asing/local di Indonesia, tidak sedikit yang memakai pembukuan keuangannya dengan menggunakan mata uang asing. Hal ini tidak berpengaruh pada berlakunya kebijakan pada UU Mata uang, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus mengganti pembukuannya ke dalam bentuk Rupiah. Keputusan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2007 Tahun 2007 (“KMK 196”). Dalam Pasal 2 KMK 196 disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat. Kemudian, di dalam Pasal 3 huruf g angka 1 butir a KMK 196 disebutkan;

Dalam tahun berjalan untuk transaksi yang dilakukan dengan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.

Dari bunyi ketentuan Pasal 3 huruf g angka 1 butir a KMK 196 kiranya jelas bahwa pembukuan merupakan kegiatan pencatatan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Pembukuan merupakan hal yang berbeda dengan transaksi pembayaran.

Apa yang melatarbelakangi UU ini di sahkan, dan pesan apa yang dimuat di dalamnya?

Indonesia memiliki kedaulatan yang tinggi di mata Internasional dan Rupiah merupakan symbol bagi Negara Indonesia. Inilah yang menjadi tujuan diberlakukannya UU Mata Uang. Pesan lain yang disampaikan kepada masyarakat adalah Bahwa Pemerintah dan Bank Indonesia akan bekerjasama untuk mengurangi tindak kriminal peredaran uang palsu di masyarakat.

Jika kita bandingkan dengan UU Bahasa , UU Mata Uang (sama-sama menyimpan pesan sebagai kedaulatan,smbol,identitas Negara) ini lebih bersifat tegas dalam hal penerapan sanksi hukumnya, bagi pelanggar nya akan dikenai ancaman pidana maksimal 1 bulan kurungan, dan denda sebesar Rp 200.000.000




Tidak ada komentar: