diunggah oleh : Denok
Pemberlakuan UU Mata Uang, membuat tidak sedikit perusahaan baik lokal/maupun PT.PMA harus berbenah.
1. Pada pembayaran karyawan asing.
2. Perjanjian jual-beli, sewa-menyewa atau perjanjian lain yang memuat unsur transaksi keuangan.
Pasal 23 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis
Perjanjian tertulis yang telah terjadi sebelum diberlakukannya UU Mata uang ini, dapat melanjutkan system transaksi keuangan asing dengan sisa waktu yang masih tersisa.
Perjanjian tertulis yang akan terjadi setelah diberlakukannya UU Mata Uang Asing, diwajibkan menggunakan transaksi keuangan Rupiah vide Pasal 21 ayat 1
3. Saham pada Perusahaan
Saham yang menggunakan mata uang asing pada banyak industry di Indonesia, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya(jual-beli) setelah diberlakukannya UU Mata uang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar