Rabu, 24 Agustus 2011

Isu Hukum seputar UU Mata uang

diunggah oleh : Denok



Pemberlakuan UU Mata Uang, membuat tidak sedikit perusahaan baik lokal/maupun PT.PMA harus berbenah.

1. Pada pembayaran karyawan asing.

Dapat merujuk pada (vide) pasal 23 UU Mata Uang, yaitu bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah. Sejak diberlakukannya UU ini, karyawan asing tidak diperbolehkan menolak pembayaran remunerasi dalam bentuk Rupiah. Mengingat terdapat kebijakan, bahwa pembayaran Dollar dapat diequivalenkan ke rupiah, setelah itu ingin disimpan dalam bentuk mata uang asing lagi, ya berbalik lagi pada individu masing-masing

2. Perjanjian jual-beli, sewa-menyewa atau perjanjian lain yang memuat unsur transaksi keuangan.

Pasal 23 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis

Perjanjian tertulis yang telah terjadi sebelum diberlakukannya UU Mata uang ini, dapat melanjutkan system transaksi keuangan asing dengan sisa waktu yang masih tersisa.

Perjanjian tertulis yang akan terjadi setelah diberlakukannya UU Mata Uang Asing, diwajibkan menggunakan transaksi keuangan Rupiah vide Pasal 21 ayat 1

3. Saham pada Perusahaan

Saham yang menggunakan mata uang asing pada banyak industry di Indonesia, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya(jual-beli) setelah diberlakukannya UU Mata uang ini.

Tidak ada komentar: