Rabu, 17 Agustus 2011

Aspek Hukum Dokumen Perjalanan (Paspor dan Surat Pelaksana Perjalanan)


Pengaturan tindak pidana Dokumen Perjalanan

Dokumen Perjalanan terdiri dari Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Surat Perjalanan Laksana Paspor bersifat subtitusi apabila teradapat suatu keadaan tertentu dimana paspor tidak dapat digunakan. Di Indonesia terbagi menjadi 3 jenis, yaitu paspor biasa, paspor diplomatic dan paspor Dinas. Pengunannya sesuai dengan tujuan masing-masing pengguna paspor.

Definisi-definisi

Surat Laksana Paspor adalah surat yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia dalam keadaan tertentu karena paspor yang bersangkutan tidak dapat digunakan.

Paspor Biasa adalah Paspor Biasa diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia.Paspor Biasa diterbitkan juga bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau sedang berada di luar wilayah Indonesia.

Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

Paspor Dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Pengurusan nya memiliki perbedaan, Paspor Biasa dapat ajukan pengurusannya di Dirjen Keimigrasia , sedangkan pengurusan Paspor Dinas dapat diajukan ke Kementrian Luar Negeri.

Data di dalam Paspor memuat keterangan sebenar-benarnya antara lain :

Paspor dapat memuat nama lengkap,tempat dan tanggal lahir atau umur, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat tempat tinggal.

Tindak Pidana Penyalahgunaan Paspor antara lain

(1) Menggunakan Dokumen Perjalanan orang lain yang sudah dicabut atau dinyatakan batal masuk atau menyerahkan Dokumen Perjalanan tersebut kepad orang lain

(2) Memberikan data tidak benar /tidak sah pada Dokumen Perjalanan

(3) Menggunakan Dokumen Perjalanan ganda yang sejenis dan semuanya masih berlaku

(4) Memalsukan atau membuat jadi Dokumen Perjalanan untuk digunakan secara pribadi maupun orang lain

Semua tindak pidana tersebut dapat dikenai pidana 5 tahun dan sanksi administrative paling banyak Rp 500.000.000,00.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 126 UU tentang Keimigrasian No.6 Tahun 2011

a. menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

b. menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

d. memiliki atau menggunakan secara melawan hokum 2 (dua) atau lebih Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sejenis dan semuanya masih berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

e. memalsukan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau membuat Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam kasus hukum yang membelit para elite(koruptor), seringkali melakukan tindakan melawan Undang-undang untuk menghilangkan jejak tindakan pidana yang dilakukan di Indonesia, antara lain pemalsuan dokumen perjalanan, memiliki paspor orang lain dengan kesamaan wajah.

Pemerintah melakuan tindakan hukum untuk upaya pemulangan mereka dengan menggunakan ekstradisi (apabila terdapat perjanjian ekstradisi dengan Negara lain tempat mere kasinggah) dan deportasi. Namun deportasi lebih sering ditempuh karena memakan waktu yang lebih singkat.




<!--[if gte mso 9]> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4

Tidak ada komentar: