Senin, 19 September 2011

TINDAK PIDANA BAGI PENERIMA TALANGAN DANA KORUPSI

Diunggah oleh : Denok

Untuk banyak kasus korupsi yang melanda negeri ini, santer terdengar bahwa pelaku utama tidak bekerja sendiri melainkan besifat korporasi ( menyangkut sekelompok orang-orang eksekutif, sebuah badan hukum/orang2 dalam perusahaan, disebut juga dengan white Crime Collar red : kejahatan kerah putih) kolega kerabat atau keluarga sendiri untuk membantu jalannya aksi mulus para pelaku utama.

Dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8 Tahun 2010

Yang dimaksud dengan Personil adalah Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi, seedangkan yang dimaksud dengan Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Aksi Malinda dee bersama saudara ipar, suami dan karyawan City Bank sendiri dapat dikatakan sebagai Permufakatan Jahat. Pemufakatan Jahat itu sendiri adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang.


Dalam kasus malinda dee, Relation Manager City Bank cab. gedung Landmark, pelaku diketahui terdakwa telah menjalin kerjasama dengan adik iparnya yang bernama Ismail bin Janib. Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismail dikenakan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun Pasal-pasal berikut dapat di jabarkan :

Pasal 3

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

unsur-unsur tindak pidana : menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga dengan tujuan menyamarkan asal usul Harta Kekayaan

Pasal 5

Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran,hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana denga n pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendapaling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Unsur Tindak Pidana : menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.


Pasal 6

(1) Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4,
dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau
Personil Pengendali Korporasi.
(2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.

Pasal 10

Setiap orang yang berada di wilayah atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, pemufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Pasal-pasal tersebut di atas berisi unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan pelaku utama, personil dan Korporasi dimana tindak pidana tersebut turut serta melakukan percobaan ( sebelum niat pelaku terlaksana definisi lengkap jo Pasal 53 KUHP), pembantuan (mensupport/menyokong pelaku utama untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana dasar hukum jo Pasal 56 KUHP), pemufakatan jahat (secara bersama-sama melakukan tindak pidana)

Tindakan Melinda Dee sendiri dapat dikenai sanksi Pidana dalam UU No.8 Tahun 2010 jo Pasal 65 KUHP tentang penggabungan beberapa Tindak Pidana Kejahatan.

Urutan pemidanaan :

Terberat Melinda Dee dengan Jeratan Tindak Pidana Perbankan Pasal 49 ayat 1 UU N0. 10 tahun 1998 jo UU No.7 Tahun 1992 dan UU No. 8 Tahun 2010 jo UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Berikutnya, suami Melinda dan Adik Ipar yang dikenakan Pasal 3, Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 dapat dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun lebih ringan dari Melinda Dee




Tidak ada komentar: