Selasa, 13 September 2011

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: M.01-HT.01.10 TAHUN 2007

Dokumen Pendukung bagi Pengesahan Perseroan

a.Salinan akta pendirian Perusahaan dan salinan akta perubahan pendirian Perseroan, jika ada;
b.salinan akta peleburan dalam hal pendirian perseroan dilakukan dalam rangka peleburan;
c.bukti pembayaran biaya untuk:
1)persetujuan pemakaian nama;
2)pengesahan badan hukum Perseroan; dan
3)pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

d.bukti setor modal Perseroan berupa:

1)slip setoran atau keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang;
2)keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai pengumuman dalam surat kabar jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
3)Peraturan Pemerintah dan/atau surat keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan Persero; atau
4)neraca dari Perseroan atau neraca dari badan usaha bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal.

e.surat keterangan alamat lengkap Perseroan dari Pengelola Gedung atau surat pernyataan tentang alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan

Akta perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.nama dan/atau tempat kedudukan;
b.maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
c.jangka waktu;
d.besarnya modal dasar;
e.pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f.status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

Dokumen pendukung bagi persetujuan akta perubahan anggaran dasar meliputi:

a.salinan akta perubahan anggaran dasar perseroan;
b.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilegalisir oleh Notaris;
c.bukti pembayaran Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar;
d.bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
e.bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan atau neraca Perseroan jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal Perseroan;
f.pengumuman dalam surat kabar jika perubahan anggaran dasar mengenai pengurangan modal;
g.surat keterangan alamat lengkap Perseroan dari Pengelola Gedung atau surat pernyataan tentang alamat lengkap Perseroan dari direksi Perseroan jika alamat lengkap Perseroan berubah; dan
h.Dokumen pendukung lain terkait instansi dan lain-lainnya.

Akta perubahan anggaran dasar perseroan yang harus diberitahukan kepada Menteri adalah perubahan anggaran dasar di luar ketentuan Pasal 8 ayat (2).

Perubahan data Perseroan yang harus diberitahukan kepada Menteri meliputi:
a.perubahan nama pemegang saham dan jumlah saham yang dimilikinya;
b.perubahan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
c.perubahan alamat lengkap Perseroan;
d.pembubaran Perseroan;
e.berakhirnya status badan hukum karena hukum akibat penggabungan, peleburan, pemisahan murni; dan
f.telah berakhirnya proses likuidasi.

Pemberitahuan akta anggaran dasar disampaikan oleh Notaris selaku kuasa Direksi kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk, penyampaian pemberitahuan harus disampaikan dalam jangka waktu 14 hari sejak izin tersebut disampaikan.

selengkapnya dapat di unduh di


http://ngada.org/permen.m.01-ht.01-10-2007.htm



Tidak ada komentar: