Rabu, 24 Agustus 2011

Hukum jaminan atas Benda Bergerak- Part 1

Kegiatan Bisnis di Indonesia telah memegang perananan yang signifikan di dalam pembangunan ekonomi Indonesia, maka diperlukan berbagai usaha untuk meningkatkan kegiatan bisnis guna memajukan perekonomian Negara Indonesia. Kegiatan Bisnis di Indonesia melahirkan sebuah konsekuensi yaitu semakin diperlukannya dana untuk dikerahkan ke masayarakat, lahirnya Lembaga Pembiayaan memiliki perananan yang besar. Lembaga pembiayaan ini dapat berbentuk perbankan, maupun non perbankan seperti lembaga finance (leasing, factoring, consumer finance, credit card), Asuransi swasta, Koperasi , dan BMT (Baitul Mal Wattamwil) sejenis Koperasi Syariah yang sedang populer 5 tahun kebelakang ini.

Pengerahan dana dari masyarakat dan penyalurannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit merupakan dua fungsi utama lembaga pembiayaan perbankan dan non-perbankan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Di sisi lembaga pembiayaan memberikan kredit, lembaga ini juga memerlukan lembaga untuk menjamin kredit tersebut akan di bayar oleh debitur tepat waktu. Disinilah arti penting lembaga penjamin. Keutamaannya adalah kebutuhan akan lembaga hukum mengenai transaksi berjaminan yang memadai guna menghindari risiko yang dapat ditimbulkan akibat wanprestasi.

Dasar Hukum

Peraturan-peraturan Hukum yang berkaitan dengan Lembaga Jaminan umumnya mengacu kepada Burgelijk Wetboek (BW) atau lebih dikenal dengan KUHPer pasal 1150-1160 (untuk lembaga Gadai) dan Pasal 1162 s/d Pasal 1232 (untuk hipotik)
Lahirnya Lembaga gadai dalam sistem hukum jaminan menurut KUHPerdata merupakan konsekwensi dari dibedakannya benda bergerak dan benda tidak bergerak dalam sistem Hukum Indonesia.

Untuk Jaminan Fidusia atas benda bergerak , berlaku UU no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia( berlaku Asas Lex Spesialis derogat Lex generalis)

Permasalahan Hukum

Perjanjian gadai bersifat konsensual, obligatoir , di dalamnya dipersyaratkan bahwa pemberi gadai seseorang harus memiliki kewenangan untuk menguasai, adanya penyerahan nyata antara penerima dan penyerahan barang gadai dalam kekuasaan penerima gadai.

Gadai memaknai jaminan pernguasaan barang ada pada penerima gadai sepenuhnya, barang tersebut harus dilepas dari kekuasaan penerima gadai.

Bagaimana Dengan hapusnya gadai?

Hak Gadai hapus apabila telah keluar dari kekuasaan penerima gadai, kecuali apabila barang tersebut hilang/dicuri Pasal 1153 ayat 4

Angry Birds bantu Pengacara meninggikan kinerja






Saya sendiri belum pernah mencoba untuk mencandui lebih dalam dengan games angry birds, * (wah kemana aja yah saya ??) yang saya pahami kecanduan game tidak selamanya negatif, saya memang bukan gamers sejati tapi entah kenapa saya memiliki keasikan sendiri ketika main Play Station. Game memang banyak menimbulkan motif tersendiri bagi penggemarnya, saya simak sebuah artikel internet..Profesi lawyer pun memiliki motif yang cukup positif mengapa mereka begitu menggilai angry birds.. Cekidot

http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e48a19f58a56/angry-birds-bantu-pengacara-tangani-perkara

ya, game tdk selalu membuang waktu tergantung objektifitas pemakaiannya hidup gamers!! :D

Isu Hukum seputar UU Mata uang

diunggah oleh : Denok



Pemberlakuan UU Mata Uang, membuat tidak sedikit perusahaan baik lokal/maupun PT.PMA harus berbenah.

1. Pada pembayaran karyawan asing.

Dapat merujuk pada (vide) pasal 23 UU Mata Uang, yaitu bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah. Sejak diberlakukannya UU ini, karyawan asing tidak diperbolehkan menolak pembayaran remunerasi dalam bentuk Rupiah. Mengingat terdapat kebijakan, bahwa pembayaran Dollar dapat diequivalenkan ke rupiah, setelah itu ingin disimpan dalam bentuk mata uang asing lagi, ya berbalik lagi pada individu masing-masing

2. Perjanjian jual-beli, sewa-menyewa atau perjanjian lain yang memuat unsur transaksi keuangan.

Pasal 23 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis

Perjanjian tertulis yang telah terjadi sebelum diberlakukannya UU Mata uang ini, dapat melanjutkan system transaksi keuangan asing dengan sisa waktu yang masih tersisa.

Perjanjian tertulis yang akan terjadi setelah diberlakukannya UU Mata Uang Asing, diwajibkan menggunakan transaksi keuangan Rupiah vide Pasal 21 ayat 1

3. Saham pada Perusahaan

Saham yang menggunakan mata uang asing pada banyak industry di Indonesia, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya(jual-beli) setelah diberlakukannya UU Mata uang ini.

status transaksi Dollar vs Rupiah vide Pasal 21 UU Mata Uang No.7 tahun 2011

Stelah diundangkannya UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, akan banyak berpengaruh pada pekerja asing (ekpatriat) di Indonesia, mengenai status transaksi di berbagai industri baik perbankan,keuangan non perbankan, perminyakan, pelayanan jasa (konsultasi) dan lain-lain.

Dalam UU NO 7 TAHUN 2011 Tentang Mata Uang

PASAL 21 PENGGUNAAN RUPIAH

(1) Rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
c. transaksi perdagangan internasional;
d. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. transaksi pembiayaan internasional.

Pasal 33
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan bahwa semua transaksi saat berlakunya undang-undang ini wajib memakai currency rupiah untuk tujuan pembayaran, ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali pada wilayah perbatasan seperti Batam dan lain-lainnya. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan untuk dana yang diterima Negara berupa Hibah dari Negara lain, transaksi luar Negeri, simpanan di bank yang berbentuk valas dan kepentingan untuk anggaran pemerintah seperti APBN, dollar masih dapat dipergunakan. Sebagai contoh untuk transaksi keuangan di bank, a memiliki akun mata uang asing di bank maka penyetorannya tidak harus dengan rupiah dengan membeli kurs Beli, ataupun transaksi valas di dalam negeri bisa dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu, misalnya perjanjian jual-beli.

Bagi Perusahaan asing/local di Indonesia, tidak sedikit yang memakai pembukuan keuangannya dengan menggunakan mata uang asing. Hal ini tidak berpengaruh pada berlakunya kebijakan pada UU Mata uang, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus mengganti pembukuannya ke dalam bentuk Rupiah. Keputusan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2007 Tahun 2007 (“KMK 196”). Dalam Pasal 2 KMK 196 disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat. Kemudian, di dalam Pasal 3 huruf g angka 1 butir a KMK 196 disebutkan;

Dalam tahun berjalan untuk transaksi yang dilakukan dengan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.

Dari bunyi ketentuan Pasal 3 huruf g angka 1 butir a KMK 196 kiranya jelas bahwa pembukuan merupakan kegiatan pencatatan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan. Pembukuan merupakan hal yang berbeda dengan transaksi pembayaran.

Apa yang melatarbelakangi UU ini di sahkan, dan pesan apa yang dimuat di dalamnya?

Indonesia memiliki kedaulatan yang tinggi di mata Internasional dan Rupiah merupakan symbol bagi Negara Indonesia. Inilah yang menjadi tujuan diberlakukannya UU Mata Uang. Pesan lain yang disampaikan kepada masyarakat adalah Bahwa Pemerintah dan Bank Indonesia akan bekerjasama untuk mengurangi tindak kriminal peredaran uang palsu di masyarakat.

Jika kita bandingkan dengan UU Bahasa , UU Mata Uang (sama-sama menyimpan pesan sebagai kedaulatan,smbol,identitas Negara) ini lebih bersifat tegas dalam hal penerapan sanksi hukumnya, bagi pelanggar nya akan dikenai ancaman pidana maksimal 1 bulan kurungan, dan denda sebesar Rp 200.000.000




Kamis, 18 Agustus 2011

Contoh Legal Memorandum : Loan Credit of Finance Company





LEGAL MEMORANDUM

I have conducted research to the ministry of Finance on.. and library research on regulations relevant to my cash transaction.

Regulation

a) Presidential Decree (Instruksi Presiden) No.61 of 1998 regarding financial institution (PD Financial Institution)

b) Decree of the Minister of Finance No. 1169/KMK.01/1991 regarding leasing

c) Regulation of the Minister of Finance No.84/PMK.012/2006 regarding finance company

d) PT.X’s articles of Association (“AOA”)

Issues


  1. Whether or Not My Cash Transaction must involve a 3rd party as supplier.

  2. If the answer to above is not will PT.X Finance be considered as a providing loan/credit to its customers?

Analysis


  1. According to PMK Finance Company, a finance company is allowed to enter into a two parties transaction, namely sale and lease back transaction whereby a customer lease sells his inovable good to a finance company (lessor)

  2. With regard to an consumer finance according to my research there is no clear provision as to whether or not a refinancing transaction is aimed to procure the goods needs and the consumer repays it by installment to multifinance company. It will not to be interpreted as agiving loan/credit to the consumer

This view is supported by the officers of Ministry of Finance Republic of Indonesia. They agreed that there is no clear provision 3rd party as supplier. In view of this, I am of the opinion that my cash transaction does not need to have 3rd supplier.

In view of the above argumentation, I am of the opnion that………… transaction can involve 2 paties only…….. can not be interpreted as providing loan/credit to consumer instead PT.X provides financing in term of supplying.





Rabu, 17 Agustus 2011

Aspek Hukum Dokumen Perjalanan (Paspor dan Surat Pelaksana Perjalanan)


Pengaturan tindak pidana Dokumen Perjalanan

Dokumen Perjalanan terdiri dari Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Surat Perjalanan Laksana Paspor bersifat subtitusi apabila teradapat suatu keadaan tertentu dimana paspor tidak dapat digunakan. Di Indonesia terbagi menjadi 3 jenis, yaitu paspor biasa, paspor diplomatic dan paspor Dinas. Pengunannya sesuai dengan tujuan masing-masing pengguna paspor.

Definisi-definisi

Surat Laksana Paspor adalah surat yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia dalam keadaan tertentu karena paspor yang bersangkutan tidak dapat digunakan.

Paspor Biasa adalah Paspor Biasa diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia.Paspor Biasa diterbitkan juga bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau sedang berada di luar wilayah Indonesia.

Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

Paspor Dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Pengurusan nya memiliki perbedaan, Paspor Biasa dapat ajukan pengurusannya di Dirjen Keimigrasia , sedangkan pengurusan Paspor Dinas dapat diajukan ke Kementrian Luar Negeri.

Data di dalam Paspor memuat keterangan sebenar-benarnya antara lain :

Paspor dapat memuat nama lengkap,tempat dan tanggal lahir atau umur, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat tempat tinggal.

Tindak Pidana Penyalahgunaan Paspor antara lain

(1) Menggunakan Dokumen Perjalanan orang lain yang sudah dicabut atau dinyatakan batal masuk atau menyerahkan Dokumen Perjalanan tersebut kepad orang lain

(2) Memberikan data tidak benar /tidak sah pada Dokumen Perjalanan

(3) Menggunakan Dokumen Perjalanan ganda yang sejenis dan semuanya masih berlaku

(4) Memalsukan atau membuat jadi Dokumen Perjalanan untuk digunakan secara pribadi maupun orang lain

Semua tindak pidana tersebut dapat dikenai pidana 5 tahun dan sanksi administrative paling banyak Rp 500.000.000,00.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 126 UU tentang Keimigrasian No.6 Tahun 2011

a. menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

b. menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

d. memiliki atau menggunakan secara melawan hokum 2 (dua) atau lebih Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sejenis dan semuanya masih berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

e. memalsukan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau membuat Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam kasus hukum yang membelit para elite(koruptor), seringkali melakukan tindakan melawan Undang-undang untuk menghilangkan jejak tindakan pidana yang dilakukan di Indonesia, antara lain pemalsuan dokumen perjalanan, memiliki paspor orang lain dengan kesamaan wajah.

Pemerintah melakuan tindakan hukum untuk upaya pemulangan mereka dengan menggunakan ekstradisi (apabila terdapat perjanjian ekstradisi dengan Negara lain tempat mere kasinggah) dan deportasi. Namun deportasi lebih sering ditempuh karena memakan waktu yang lebih singkat.




<!--[if gte mso 9]> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4